PRODUK SUPER ELECTRILIFE
Dalam memberikan keleluasaan penggunaan listrik bagi Konsumen dan sebagai bentuk model kolaborasi melalui kerjasama industri kelistrikan dengan stakeholders, PT PLN (Persero) menghadirkan produk Layanan Paket Listrik 2021 yaitu berupa Keringanan Biaya Penyambungan Tambah Daya Konsumen.
Periode pelaksanaan Promo ini dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2021. Pelanggan hanya dengan membeli alat elektronik minimal pembayaran Rp 200.000 di marketplace dan distribution channel yang telah bekerjasama dengan PT PLN Persero, akan mendapatkan Voucher keringanan tambah daya. Syarat utama dalam mengikuti Promo ini,
pelanggan wajib memiliki aplikasi PLN Mobile terlebih dahulu karena voucher yang didapat hanya bisa ditukar melalui fitur Tambah Daya PLN Mobile. Program ini berlaku untuk pelanggan Golongan Tegangan Rendah 1 Phasa s.d 11.000 VA dan hanya membayar Rp 202.100 untuk per masing-masing voucher.Adapun langkah yang dapat dipilih yaitu:
- 1. Pilih menu layanan listrik Tambah Daya,
- 2. Pilih IDPel, lalu lengkapi data pemohon,
- 3. Masukan daya pilihan akhir,
- 4. Masukan voucher yang telah didapatkan, maka secara otomatis diskon akan didapatkan,
- 5. Submit permohonan dan selanjutnya pelanggan akan mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran.
Pelanggan juga tidak perlu khawatir dengan tarif listrik/kWh karena tarif listrik daya 1300 VA non subsidi sd 200.000 VA sama, yaitu Rp 1.444,70/kWh sehingga pelanggan bisa melakukan tambah daya sesuai kebutuhan tanpa perlu takut tarifnya lebih mahal. Aktivitas sehari-hari pun bisa dilakukan tanpa ada rasa takut listrik jepret.
SYARAT DAN KETENTUAN
Adapun syarat dan ketentuan dan Produk Layanan Paket Bundling Peralatan Elektronik adalah sebagai berikut:
- 1. Produk Layanan Paket Bundling Peralatan Elektronik merupakan layanan berupa keringanan Biaya Penyambungan (BP) untuk Tambah Daya (TD) melalui mekanisme penerbitan e-Voucher bagi Konsumen yang membeli produk elektronik (yang selanjutnya disebut "Produk partner") di marketplace, distribution channel, maupun channel Iainnya yang bekerjasama dengan PLN (yang selanjutnya disebut "Gerai/Dealer partner").
- 2. Keringanan BP untuk TD sebagaimana dimaksud pada butir 2.1, diberikan bagi Konsumen Tegangan Rendah 1 Phasa semua golongan tarif yang bermohon ID dengan pilihan daya akhir mulai daya 2.200 VA s.d. daya 11.000 VA, dengari hanya membayar sebesar Rp.202.100,- (dua ratus dua ribu seratus rupiah), yang mendaftar dan melakukan pembayaran mulai tanggal 26 Februari 2021 Sd. 31 Maret 2021 pukul 23.59 waktu setempat.
- 3. Adapun kriteria permohonan Konsumen yang dapat ditindaklanjuti pada Produk Layanan Paket Bundling Peralatan Elektronik untuk diberikan Keringanan BP Tambah Daya sebagaimana dimaksud pada butir 2, adalah sebagal berikut:
- a. Sudah menjadi Konsumen PLN sebelum tanggal 1 Februari 2021;
- b. Tanpa perubahan fasa (1 fasa ke 3 fasa) atau sebaliknya;
- c. Tanpa migrasi layanan dan Prabayar ke Pascabayar atau sebaliknya;
- d. Tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya;
- e. Dapat diberlakukan untuk Konsumen tarif Layanan Reguler yang Tambah Daya dan sekaligus beralih ke tarif Layanan Premium/B2B, tetapi tidak berlaku sebaliknya; dan
- f. Wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan listrik, kecuali kewajiban terkait Kebijakan Capping Tagihan Listrik atau Konsumen TNI/POLRI (Kode Golongan 1), tetap dapat mengikuti Produk Layanan ini walaupun masih memiliki tagihan listrik dengan mendaftar melalui Kantor Pelayanan PLN.
ALUR MEKANISME PELAYANAN
- 1. Adapun kriteria permohonan Konsumen yang dapat ditindaklanjuti pada Produk Layanan Paket Konsumen yang telah berhasil memperoleh e-Voucher keringanan BP untuk TD dan Gerai/Dealer partner dapat mengajukan permohonan Produk Layanan Paket Bundling Peralatan Elektronik melalui PLN Mobile.
- 2. Pada saat permohonan Layanan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1, Konsumen akan diminta untuk menginputkan kode unik yang diperoleh dan e-Voucher.
- 3. Selanjutnya Konsumen yang berhasil me-redeem keringanan BP untuk TD pada Produk Layanan Paket Bundling Peralatan Elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.2, dapat melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas perbankan atau Payment Point Online Bank (PPOB) yang tersedia.
- 4. Setelah pembayaran sebagaimana dimaksud pada butir 3.3 terkonfirmasi berhasil, selanjutnya PLN Unit Pelayanan setempat akan menindaklanjuti proses Layanan Tambah Daya tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- 5. Dalam hal tindaklanjut Layanan Tambah Daya kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.4, fungsi pemasaran PLN tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- a. Produk Layanan ini hanya berlaku untuk permohonan Konsumen yang membutuhkan penggantian alat pembatas atau Miniature Circuit Breaker (MCB) pada proses penyambungannya.
- b. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.5 poin 1 tidak terpenuhi, maka BP yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Konsumen dan e-Voucher yang telah di-redeem dapat digunakan Kembali, e-Voucher yang dikembalikan atau gagal ter-redeem akibat batal permohonan Layanan Tambah Daya oleh Konsumen sebelum melakukan pembayaran maupun pengembalian atau restitusi biaya permohonan Layanan Tambah Daya, dan apabila dikemudian hari telah memenuhi kriteria sesuai poin 1, maka Konsumen dapat mengajukan permohonan Tambah Daya kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Produk ini setiap saat, tanpa memberi pemberitahuan sebelumnya kepada pihak manapun. Dengan mengikuti produk ini, peserta dianggap setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan, dan bahwa keputusan PLN adalah mengikat. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PLN
Sumber : www.pln.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar